Panja Limbah Tinjau Limbah Pertamina Tanjung Uban
Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir meninjau kembali lokasi pengumpulan limbah milik PT. Pertamina di Tanjung Uban, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: Husen/rni
Panitia Kerja (Panja) Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI meninjau kembali lokasi pengumpulan limbah milik PT. Pertamina di Tanjung Uban, Kepulauan Riau (Kepri), terkait tanah yang terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) akibat tumpahan minyak di lokasi terminal BBM tersebut.
Pertamina Tanjung Uban sendiri sudah bekerja sama dengan PT. Desa Air Cargo (DAC) yang mendapat izin pemanfaatan dan pemusnahan limbah. Hal tersebut mengemuka saat Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI yang dipimpin Muhammad Nasir bertemu dengan otoritas Pertamina di Tanjung Uban, Kepri, Jumat (08/3/2019). Nasir sendiri usai pertemuan itu mengungkapkan, PT. DAC ini dikhawatirkan tidak memiliki izin sesuai regulasi.
“Kami minta kepada Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK untuk mengecek regulasinya dan izin yang dimiliki PT. DAC. Kalau tidak sesuai harus diputus hubungan kerjanya," kata Nasir saat diwawancara Parlementaria. Dalam pengelolaan limbah, Pertamina Tanjung Uban hanya punya izin sebagai pengumpul limbah, karena tak memiliki keahlian mengolah limbah. Untuk itu, pemanfaatan dan pemusnahannya diserahkan kepada PT. DAC.
Sebagai pengumpul limbah, Pertamina Tanjung Uban punya batas waktu 90 hari sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Limbah tanah terkontaminasi minyak tentu tak bisa didiamkan berlama-lama. Dan PT. DAC yang mendapat kontrak sebesar Rp 2 juta per ton untuk mengelola limbah Pertamina itu, ternyata menjualnya kembali ke PT. Holcim sebesar Rp 500 ribu per ton. Inilah yang menjadi temuan penting Panja.
PT. DAC ternyata hanya menjadi broker limbah. Sesuai izinnya, ia harus mampu memanfaatkan dan memusnahkan limbah Pertamina itu secara mandiri dan profesional. Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Gakkum KLHK untuk terus mendalami temuan-temuan tersebut dan memeriksa semua perizinan sesuai regulasi, serta melaporkan hasilnya kepada Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI. (mh/sf)